Jakarta-Indoglobe News
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
“Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Kamis (4/3).
Febrie menjelaskan penerapan TPPU terhadap Komisaris PT Hanson International dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti.
Adapun alat bukti yang dimaksud terkait dengan penempatan uang yang dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan nominee.
“Karena uangnya kan dia (Benny dan Heru) pakai muter ke nominee, masuk ke satu rekening ke rekening lain.
Terbukti lah tadi di ekspose, alat bukti ada,” terang Febrie.
Diketahui, keduanya juga merupakan terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih.
Dalam perkara Asabri, Benny dan Heru menjadi tersangka ketiga yang dikenai TPPU oleh penyidik.
Sebelumnya, penyematan TPPU dilakukan ke Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.Di kasus Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Selain Benny, Heru, dan Jimmy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara empat lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih.(dd)
Komentar